3 Bulan Masuk DPO, Posisi Wabup Gotas Belum Terlacak Polisi

3 Bulan Masuk DPO, Posisi Wabup Gotas Belum Terlacak Polisi

CIREBON -  Tiga  bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keberadaan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon H Tasiya Soemadi Algotas belum juga terlacak aparat kepolisian. Hingga saat ini, Polres Cirebon masih belum menemukan titik keberadaan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, pihak kepolisian sudah melakukan berbagai macam cara dalam mencari keberadaan Gotas.Namun, aparat kepolisian hingga sekarang masih belum menemukan hasil. KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu Dudu mengatakan, dari pelacakan terakhir kali oleh pihak kepolisian, posisi mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu berubah-ubah sehingga pihak kepolisian tidak menemukan perkembangan. \"Kami masih belum tahu keberadaan dia dimana, seperti apa dan jejak juga tidak tahu. Kami masih melakukan pendalaman pencarian, namun pencariannya seperti apa kami tidak bisa mempublikasikan karena khawatir pelaku kabur dan tidak bisa kami lacak lagi,\" katanya, Jumat (21/4). Tidak hanya itu saja, lanjut Dudu, pihak kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap orang dekat Gotas, tapi belum juga menemukan titik terang. Seperti diketahui, Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Algotas tersangkut kasus dana hibah bansos saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas. Namun,  saat banding ke Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan MA, Gotas dinyatakan bersalah.  Hakim MA  menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: